Selamat datang di GanoolQQ, Kepada member setia GanoolQQ Dimohon Untuk Memperhatikan kondisi *JADWAL BANK OFFLINE* dan Setiap Deposit Diharapkan Cek Nama Dan No Rekening Tujuan Yang Aktif Demi Kenyamanan Bersama / Bisa Langsung Hubungi CS GanoolQQ Yang Sedang Bertugas 24 Jam - Dapatkan Bonus Referral 10% + 10% & Bonus Turnover sampai dengan 0.5% Hanya di GanoolQQ
Agen Judi Poker OnlineBandarqq Terpercaya Agen Togel OnlineBandarQ GocengqqAgen Poker Online, Judi Poker, Agen Domino Terpercaya

Saturday, June 10, 2017

Home » » AGEN POKER - Pria Yang Menghina Presiden Jokowi Akhirnya Di Tangkap Polisi

AGEN POKER - Pria Yang Menghina Presiden Jokowi Akhirnya Di Tangkap Polisi

AGEN POKER - Pria Yang Menghina Presiden Jokowi Akhirnya Di Tangkap Polisi
BANDARQ - "Tersangka inisial MS (39) tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran lewat keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2017).'
Dia menambahkan, MS juga sengaja menunjukkan rasa benci kepada orang lain dengan melakukan diskriminasi ras. Tersangka juga sengaja menunjukkan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Fadli mengatakan pengungkapan kasus ini dimulai pada Sabtu (3/6) saat Tim Siber Patrol menemukan akun bernama Ahmad Fatihul Alif yang mengandung ujaran kebencian (hate speech) dan rasis. Sehari kemudian, MS ditangkap di indekosnya di Jalan Raya SDN 224, Kebon 200, Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat sekitar pukul 02.30 WIB.

"Tersangka ditangkap di rumah kosnya di Cengkareng. Tersangka menggunakan dua akun Facebook untuk menyebarkan konten berisi kebencian tersebut," ujar dia.

DOMINO 99 - Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi tersebut ialah sebuah KTP Kabupaten Malang atas nama Muhamad Syahid dengan NIK 3603960707770012, sebuah Tablet Advan X-7 warna hitam beserta simcard, sebuah akun Facebook AHMAD FATIHUL ALIF, sebuah akun Facebook ILHAM AL SYAHIDI.
"Tersangka MS (39) disangkakan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau UU Nomor 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. 

Share this games :

0 comments:

Post a Comment