Larangan Membawa Tas Saat DI Ruang Wakil Kota Solo |
Hal tersebut di katakan oleh anggota Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) pengecahan Pencegahan KPK Muhammad Najib Wahito Balai Kota Solo, Jumat (29/9).
"Antisipasi korupsi maupun gratifikasi semacam itu sudah lumrah diberlakukan di instansi publik. Di kantor KPK lebih ketat lagi, ponsel tamu hanya bisa dibawa sampai lobi. Selebihnya harus ditinggal di dalam tas," ujar Najib.
AduQ - Pada Kunjungan ke balai kota tersebut, KPK melakukan monitoring dan evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi. hal itu di setujui dan di tandatangani oleh komitmen pencegahan korupsi oleh semua kepala daerah di Jawa Tengah.
"Kami mefokuskan kepada perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penguatan Inspektorat, karena masuk dalam rencana aksi pasca penandatanganan komitmen, " jelas Najib.
Pemkot telah menyediakan loker di pintu sisi timur lobi balai kota sebagai lokasi penyimpanan tas.
0 comments:
Post a Comment