Di Tankap Karena Bawa Inap Anak Di Bawah Umur |
"Penangkapan Gery di di lakukan setelah keluarga koban melaporkan perbuatan bejat itu. kami menjebak dan mengamankan pelaku saat mengantarkan korban pulang ke rumah orangtuanya," ujar Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Suardi Jumaing.
Pebuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku. pada saat itu korban di ajak pelaku menginap di rumah pelaku. pada saat dijemput oleh keluarga korban menolak karena ketakutan. pelaku pun berinisiatif mengantar korban pulang ke rumahnya.
Poker Online - Pihak Keluarga yang melaporkan kejadian itu langsung kami lakukan tindak lanjut. dari pengakuanya, pelaku telah bersetubuh dengan korban sebanyak dua kali di rumah pelaku.
"Pelaku kita jerat Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment