Di Vonis 6 Tahun Penjara akibat cabuli anak di bawah umur |
Pelaku yang membujuk korban yang masih brusia 14 tahun itu untuk melakukan hubungan terlarang dengan rayu dan dijanjikan akan dinikahi, tapi tak kunjung menikahi dirinya.
Isteri korban juga sempat mengetahui hubungan terlarang itu. sehingga pencabulan yang di lakukan di tempat kos itu sejak April 2017 hingga Mei langsung dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian.
DominoQQ - Hakim yang menilai terdakwa dianggap bersalah, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan bujuk rayu. pelaku yang terkena pasal 81 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
kata Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri, dalam sidang putusan yang di gelar di ruang sidang anak dan terbuka untuk umum, Selasa (24/10).
0 comments:
Post a Comment