Santri di Malang di Cabuli Oleh Pimpinan Pondok |
Pelaku melakukan pelecehan kepada korban dengan modus ilmu cepat hafal Alquran. pelaku yang sudah memiliki istridan anak itu, hanya memuaskan nafsunya.
Wakapolres Batu, Kompol Nurmala yang mendapatkan laporan dari warga yang tau perbuatan tidak senonoh itu. Pelaku di amankan di tempat tinggalnya, pada Jumat (29/9) pukul 09.30 WIB.
AduQ - Kompol Nurmalan mengatakan "Pelaku mengaku sudah melakukan persetubuhan kepada korban sejak 2016.Terakhir, perbuatannya dilakukan Jumat (29/9) lalu,"
Pelaku jugasudah mencabuli lima santri lainnya mengadu menjadi korban.
"Korban lain belum sampai persetubuhan," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. Pelaku sendiri juga pernah ditahan atas kasus serupa pada 2008. Sehingga ancaman lebih berat, yakni 15 tahun.
0 comments:
Post a Comment